ELS ALAMUS, KOMPAS.com — Para pekerja seks komersial jalanan atau jalanan di luar sebuah kota di utara Spanyol diperintahkan untuk mengenakan rompi reflektif atau rompi yang memantulkan cahaya agar mereka terlihat oleh pengendara yang lewat sehingga mengurangi risiko kecelakaan.
Para perempuan yang mengerubungi pelanggan di jalan raya pedesaan di luar Els Alamus di dekat Lleida di Catalonia telah diberi tahu untuk mengenakan rompi yang berpendar kuning atau mereka akan diminta membayar denda sebesar 40 euro berdasarkan undang-undang lalu lintas jalan. Polisi menyatakan, para pekerja seks di jalan LL-11 itu bukan merupakan sasaran khusus karena pekerjaannya, melainkan karena menimbulkan bahaya bagi para pengendara.
Dalam undang-undang tahun 2004 tersebut dinyatakan bahwa pejalan kaki di jalan raya utama dan bahu jalan harus memakai pakaian mencolok atau bervisibilitas tinggi.
Sementara itu, seorang juru bicara kepolisian wilayah tadi, Mossos d'Esquadra, sebagaimana dilansir Telegraph, Selasa (26/10/2010), mengatakan, "Dalam beberapa bulan terakhir, para pekerja seks itu telah didenda karena dua alasan: tidak mengenakan rompi reflektif dan menciptakan bahaya di jalan umum."
Langkah itu mengikuti undang-undang baru yang diterapkan balai kota Alamus Els, yaitu melarang pekerja seks menawarkan transaksi seks di daerah umum perkotaan. Wali Kota Josep Maria Bea telah dituduh melakukan kampanye untuk mendorong para pekerja seks keluar dari kawasan itu.
Diperkirakan, sekitar 300.000 perempuan bekerja sebagai pelacur di Spanyol. Di sana, prostitusi bukan sesuatu yang ilegal kecuali mengambil untung dari penjualan seks oleh orang lain. Perempuan yang mengenakan pakaian sangat minim dan berdiri di pinggir jalan di luar kota merupakan pemandangan umum di Spanyol. Sebuah survei terbaru menunjukkan, satu dari empat pria Spanyol mengaku membayar jasa pekerja seks.
sumber: http://unic77.blogspot.com/2010/10/pekerja-seks-wajib-pakai-rompi.html